SEMESTER 1
TUGAS INISIASI 3MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Jawablah pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas!
1) Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara, bangsa dan
masyarakat!
2)Bagaimana tahapan-tahapan dalam pembentukan negara?
3)Bagaimana konsep bangsa yang dianut oleh bangsa Indonesia?
4)Kenapa “bela negara” menjadi kewajiban dan hak setiap
warga negara
Jawaban :
1). 1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain.Pengertian Negara
Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan
dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik
yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat,
wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah
pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara
tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung
tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945
yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Bangsa
adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah
tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya
yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan
filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa
adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus
hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus
mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa
terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa
kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham
geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat
adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx
masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi
atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang
terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat
merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat
merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu
yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama
serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia
tersebut.
2. Untuk
konstutif disebut juga unsur pembentuk maksudnya adalah unsur mutlak yang
harus dipenuhi untuk berdirinya suatu Negara
a. Rakyat (sebagai penghuni Negara )yang mempunyai cita-cita”/bersatu.
b. Wilayah dengan
memiliki batas-batas tertentu.
c. pemerintah yang
berdaulat.
Unsur deklaratif atau unsure pernyataan
Unsur ini berwujud adanya pengakuan dari Negara lain
Unsur deklaratif ini merupakan unsur yang masyarakatnya supaya Negara baru
tersebut dapat mengadakan hubungan dengan Negara lain
a.Penduduk yang tetap(rakyat)
b.Daerah tertentu (wilayah)
c.Pengakuan (deklaratif) & kemampuan untuk berhubungan dengan Negara lain.
3. Konsep
kebangsaan Indonesia asli memperoleh acuannya secara ideologis dalam pancasila dan secara kontitusional
dalam UUD1945 serta organik diatur baik UU Nomor 3 Tahun 1946 UU Nomor 62 Tahun
1958 dan UU Nomor 12 Tahun 2006. Itu berarti bahwa semua penyelesaian mengenai
konsep bangsa Indonesia Asli haruslah bertitik tolak dari konsep tentang
bangsa yang terkandung dalam pancasila UUD 19945.
Dalam konsep tersebut jelas bahwa perngertian tentang bangsa atau nation Indonesia tidak sama dengan pengertian bangsa dalam artiras atau etnik,bahasa,golongan, maupun agama, sebagai konsep Bangsa Indonesia Asli tidak didasarkan atas ras,etnik, bahasa tertentu, agama tertentu, kesamaan kepentingan ataupun batas-batas alamiah yang dapat dilihat pada peta.
Dalam konsep tersebut jelas bahwa perngertian tentang bangsa atau nation Indonesia tidak sama dengan pengertian bangsa dalam artiras atau etnik,bahasa,golongan, maupun agama, sebagai konsep Bangsa Indonesia Asli tidak didasarkan atas ras,etnik, bahasa tertentu, agama tertentu, kesamaan kepentingan ataupun batas-batas alamiah yang dapat dilihat pada peta.
4. Bela negara adalah suatu paham nasionalis yang
menekankan bagi setiap warga negara menjaga eksistensi negaranya di dunia ini,
dan disertai sikap cinta tanah air. Berikut ini adalah beberapa alasan yang
benar-benar mewajibkan kita sebagai warga negara untuk mempertahankan negara
kita sendiri.
1. Menjadi Hak dan Kewajiban Kita
Tercatat dalam UUD 1945 pada pasal 30 bahwa:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU”.
Perhatikanlah kata “berhak” dan “wajib” yang menyimpulkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mempertahankan negaranya dari ancaman asing, tetapi juga memiliki kewajiban. Hak saja berarti tergantung kemauan kita mendapatkannya, sementara kewajiban bersifat menuntut. Jadi, selain anugerah, bela negara juga adalah kewajiban kita yang sudah tinggal di Indonesia.
2. Diatur dalam Undang-Undang
Banyak sekali peraturan perundangan yang mewajibkan setiap warga negara membela negaranya. Peraturan dalam UU mengartikan bahwa masalah itu sudah terikat dengan hukum dan siapapun tidak boleh bermain-main dengan hukum yang sudah tertera di sana. Contoh pasal-pasal yang mengatur tentang Bela Negara di antaranya:
1. Menjadi Hak dan Kewajiban Kita
Tercatat dalam UUD 1945 pada pasal 30 bahwa:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU”.
Perhatikanlah kata “berhak” dan “wajib” yang menyimpulkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mempertahankan negaranya dari ancaman asing, tetapi juga memiliki kewajiban. Hak saja berarti tergantung kemauan kita mendapatkannya, sementara kewajiban bersifat menuntut. Jadi, selain anugerah, bela negara juga adalah kewajiban kita yang sudah tinggal di Indonesia.
2. Diatur dalam Undang-Undang
Banyak sekali peraturan perundangan yang mewajibkan setiap warga negara membela negaranya. Peraturan dalam UU mengartikan bahwa masalah itu sudah terikat dengan hukum dan siapapun tidak boleh bermain-main dengan hukum yang sudah tertera di sana. Contoh pasal-pasal yang mengatur tentang Bela Negara di antaranya:
- Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
- Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
- Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
- Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen
UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
3. Menghargai Jasa Para Pahlawan
Selama kita berada dalam instansi sekolah, berkali-kali para dewan guru menyampaikan sejarah mengenai perjuangan para pahlawan memerdekakan negara kita. Bela negara juga merupakan suatu wujud menghargai jasa para pahlawan. Kita sebagai generasi penerus harus tetap melestarikan kemerdekaan yang sudah direbut dengan keringat dan darah ini. Apabila kita mengabaikan sikap nasionalisme, itu artinya kita menyia-nyiakan pencapaian pahlawan negara di masa lalu.
4. Untuk Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara
Jika warga negara tidak bekerja sama memperjuangkan negara, maka suatu saat akan ada ancaman dari luar yang akan mengganggu stabilitas nasional. Seperti masalah pencurian pulau oleh Malaysia, itu adalah salah satu contoh betapa minimnya kesadaran kita untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
5. Sebagai Syarat Berdirinya Negara (de facto)
Bahkan bela negara juga menjadi salah satu syarat berdirinya negara secara de facto. Definisi negara adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdiri dari orang-orang yang ingin mencapai tujuan bersama dalam skala besar. Dengan bela negara, kita bersama-sama mempertahankan negara kita sebagai salah satu penopang berdirinya negara.
6. Meningkatkan Martabat dan Nilai di Mata Internasional
Masyarakat suatu negara yang memiliki sikap nasionalis yang tinggi akan meningkatkan martabat negara itu di mata dunia. Tercipta nilai yang berharga ketika melihat warga negara melestarikan negaranya sendiri, yang otomatis mencuri perhatian dunia.
Selama kita berada dalam instansi sekolah, berkali-kali para dewan guru menyampaikan sejarah mengenai perjuangan para pahlawan memerdekakan negara kita. Bela negara juga merupakan suatu wujud menghargai jasa para pahlawan. Kita sebagai generasi penerus harus tetap melestarikan kemerdekaan yang sudah direbut dengan keringat dan darah ini. Apabila kita mengabaikan sikap nasionalisme, itu artinya kita menyia-nyiakan pencapaian pahlawan negara di masa lalu.
4. Untuk Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara
Jika warga negara tidak bekerja sama memperjuangkan negara, maka suatu saat akan ada ancaman dari luar yang akan mengganggu stabilitas nasional. Seperti masalah pencurian pulau oleh Malaysia, itu adalah salah satu contoh betapa minimnya kesadaran kita untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
5. Sebagai Syarat Berdirinya Negara (de facto)
Bahkan bela negara juga menjadi salah satu syarat berdirinya negara secara de facto. Definisi negara adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdiri dari orang-orang yang ingin mencapai tujuan bersama dalam skala besar. Dengan bela negara, kita bersama-sama mempertahankan negara kita sebagai salah satu penopang berdirinya negara.
6. Meningkatkan Martabat dan Nilai di Mata Internasional
Masyarakat suatu negara yang memiliki sikap nasionalis yang tinggi akan meningkatkan martabat negara itu di mata dunia. Tercipta nilai yang berharga ketika melihat warga negara melestarikan negaranya sendiri, yang otomatis mencuri perhatian dunia.
7. Memajukan Negara
Dengan sikap cinta tanah air itulah maka negara akan dimajukan oleh warga negaranya yang setia. Dengan melestarikan kebudayaan, misalnya, maka tekad kuat yang dimiliki warga negara itu akan membuat budaya itu menjadi prestasi dan akhirnya diperhatikan oleh lembaga PBB atau lembaga dunia lainnya.
8. Menghalau Segala Ancaman dari Luar Maupun dari Dalam Negeri
Kekuatan bersama dapat mengalahkan kekuatan sebesar apapun. Dalam mengatasi masalah internal maupun eksternal, negara membutuhkan dukungan kuat dari para warga negaranya. Masyarakat bisa menciptakan keadaan yang tenteram dan bersama-sama mengalahkan ancaman dari luar seperti terorisme, perang, dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment